Monday, June 30

Tata Tertib di SMK Negeri 1 Pekanbaru

Bobot Sanksi Pelanggaran Tata Tertib yang harus Di Jalankan Peserta Didik SMK Negeri 1 Pekanbaru :

NOJENIS PELANGGARANANGKA
1.Terlambat datang ke sekolah/masuk kelas untuk mengikuti PBM50
2.Ribut dalam proses pembelajaran50
3.Berambut Panjang bagi laki-laki (bagi siswa yang berambut Panjang akan dipotong di sekolah dan biaya dibebankan kepada siswa. Ukuran rambut adalah 2-2-0)50
4.Berkuku Panjang, kuku palsu dan mewarnai/menghias kuku, memakai bulu mata palsu50
5.Memakai lipstick/liptint, memakai kosmetik kecuali alas bedak dan bedak bagi perempuan50
6.Membuang sampah tidak pada tempatnya50
7.Makan di kantin/belanja di Bisnis Center pada saat jam pembelajaran50
8.Mengenakan pakaian selain seragam yang ditetapkan sekolah (sesuai tingkatan/Angkatan), bagi siswi tidak pakai legging.50
9.Siswi muslim tidak memakai anak jilbab, dan siswi non muslim tidak memakai hairnet50
10.Mengenakan kaus kaki berwarna selain putih (ukuran ½ betis)50
11.Keluar masuk kelas pada jam pembelajaran50
12.Tidur pada saat proses pembelajaran50
13.Siswa/i memakai perhiasan (kalung, gelang, gelang kaki, anting,  dan bertindik ganda)50
14.Memakai sandal di lingkungan sekolah, kecuali pada saat  sholat zuhur dan ashar50
15.Duduk diatas meja, melewati lobi, melewati tangga di depan lobi50
16.Tidak melaksanakan piket50
17.Keluar pekarangan sekolah atau meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin (membolos)150
18.Alpa/tidak masuk sekolah tanpa keterangan150
19.Meninggalkan kelas/Cabut pada saat jam pelajaran150
20.Menggunakan handpone pada saat pembelajaran, kecuali izin dari guru mata pelajaran150
21.Bermain bola diluar jam pembelajaran olahraga baik dikelas maupun dihalaman sekolah150
22.Mengganggu/mengacau dikelas lain150
23.Masuk/keluar sekolah dengan cara melompat pagar150
24.Berkata kotor, kasar yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku150
25.Mencoret/mengotori dan merusak sarana sekolah200
26.Tidak mengikuti upacara/apel/kegiatan IMTAQ/senam dan sosialisasi lainnya200
27.Melakukan livestreaming  didalam kelas atau lingkungan sekolah yang tidak bernilai edukasi200
28.Berbicara, menggunakan handpone, bubar lebih awal pada saat kegiatan upacara/apel/kegiatan imtaq/senam/sosialisasi lainnya300
29.Berada diruang kelas pada saat pembelajaran berakhir (Max. pukul 16.15 WIB)300
30.Berkata bohong300
31.Membawa rokok/rokok elektrik/menjual rokok dilingkungan sekolah300
32.Merayakan ulang tahun dilingkungan sekolah (baik ultah siswa/guru/TU/Kepsek300
33.Menerima tamu orang luar tanpa seizin piket300
34. Mengambil atau mencuri barang yang bukan hak miliknya500
35.Membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya500
36.Membawa atau minum minuman keras di sekolah500
37.Membawa atau mengedarkan film dan gambar porno atau buku/media yang mengandung pornografi500
38.Berbuat tidak sopan, mengejek guru/TU/Kepsek baik lisan, tulisan maupun melalui media sosial/internet500
39.Membentuk/terlibat geng untuk tujuan menindas, mengancam dan lain-lain berbaur kekerasan (bullying)700
40.Berjudi dilingkungan sekolah (judi kartu, judi online) atau sejenisnya700
41.Terlibat perkelahian, main hakim sendiri, pengeroyokan dan sejenisnya700
42 Terlibat aksi adu domba dan mogok belajar di lingkungan sekolah700
43. Menyebarkan selebaran yang menyebabkan keresahan warga sekolah ataupun masyarakat umum700
44.Membuat/memalsukan data pada dokumen penting (surat izin sakit, kwitansi, dll)1000
45.Melakukan pencurian, jambret, begal dan sejenisnya1000
46.Menghasut, memprovokasi orang lain/kelompok lain hingga menyebabkan terjadinya keonaran atau kerusuhan1000
47.Memalsukan/mengubah rapor, lembar jawaban ujian atau surat keterangan lainnya1000
48,Melakukan tindakan kriminal atau berurusan dengan pihak yang berwajib1000
49Mengikuti organisasi terlarang1000
50.Menikah/hamil1000
51.Terlibat pemerkosaan/perzinaan1000
52.Melakukan tindakan kekerasan pemukulan terhadap kepala sekolah, guru dan TU1000
53.Menjadi wanita panggilan atau pria panggilan1000
54.Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba (memakai dan mengedarkan) atau sejenisnya1000
55.Terlibat/anggota Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT)1000

Kriteria Pembinaan Berdasarkan Kumulatif (KUM) :

  1. Apabila Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Tata Usaha menemukan siswa yang melanggar peraturan/tata tertib sekolah, mereka wajib  menegur dan melaporkannya kepada piket untuk meminta siswa ybs mengisi kartu kendali pelanggaran siswa serta dapat memberikan sanki edukatif kepada yang bersangkutan sesuai jenis pelanggarannya.
  2. Siswa terlambat pada jam pertama akan diberi sanksi membersihkan lingkungan sekolah dan diberikan POIN oleh piket tercatat pada kartu kendali untuk diproses oleh wali kelas.
  3. Jika nilai POIN sudah mencapai 150, siswa diproses dan diberi sanksi edukatif oleh wali kelas yang bersangkutan.
  4. Jika nilai POIN sudah mencapai 300, siswa diproses dan dilakukan pemanggilan orang tua oleh wali kelas dan BK.
  5. Jika nilai POIN sudah mencapai 500, wali kelas dan guru Bimbingan  Konseling memanggil orang tua siswa melalui surat pemanggilan sebagai SP 1 dan akan diproses dan memberi sanksi edukatif kepada siswa yang bersangkutan sesuai keputusan berlaku.
  6. Jika nilai POIN sudah mencapai 700, wali kelas, guru Bimbingan  Konseling dan Ketua Jurusan/Program keahlian memanggil orang tua siswa melalui surat pemanggilan sebagai SP 2 dan akan diproses dan diberi sanksi edukatif kepada siswa yang bersangkutan sesuai keputusan yang berlaku.
  7. Jika nilai POIN mencapai 900, wali kelas memanggil orang tua siswa melalui surat pemanggilan sebagai SP 3.  Siswa bersangkutan akan diproses dan diberi peringatan oleh wali kelas bersama  ketua jurusan/program keahlian, guru Bimbingan Konseling (BK) dan Kesiswaan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published.