

KETENTUAN PENDAFTARAN
- Pendaftaran, Seleksi hingga Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 dilaksanakan secara Online Real Time melalui laman https://ppdb.riau.go.id/
- Proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui 2 tahap yaitu:
- Pra Pendaftaran, yaitu tahap upload file dokumen persyaratan umum mulai dari tanggal 22 s.d 26 Mei 2023.
- Tahap Pendaftaran, yaitu proses pemilihan sekolah, kelompok pendaftaran dan kompetensi keahlian, serta upload file dokumen persyaratan khusus sesuai kelompok pendaftaran mulai dari tanggal 29 Mei s.d 12 Juni 2023.
- Calon peserta didik SMKN dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
- Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui Kelompok Tempatan, Kelompok Afirmasi, Kelompok Reguler dan Kelompok Perpindahan Orang Tua.
- Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub Kelompok pilihan sekolah yang pernah di pilih sebelumnnya, calon peserta didik diboleh kan kembali mendaftar di sub kelompok yang berbeda pada sekolah yang sama dan atau di sub kelompok yang sama di sekolah yang berbeda
- Calon peserta didik dapat memilih kompetensi keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut sebanyak 1 (satu) pilihan dalam sekali pendaftaran.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftar/dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
- Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
- Selama masih berada dalam pemeringkatan sistem, calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
- Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
PERSYARATAN PESERTA DIDIK BARU
- Akta Kelahiran
Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan) (Asli)
- Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP
Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli).
*Khusus calon peserta didik Lulusan Tahun 2023, dapat menggunakan Suket Rata-Rata Rapor
Download Surat Keterangan rata -rata raport, klik di sini
Dowload Surat Keterangan KEabsahan Dokumen, klik di sini
- Kartu Keluarga
Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama) Khusus Jalur Zonasi, Kelompok Tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi (Asli)
- Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V
Scan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Asli)
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000
Scan/hasil pindai Surat Pernyataan Keabsahan dokumen materai 10.000 (Asli)
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jalur
a. Jalur Zonasi : Tidak ada persyaratan tambahan
b. Jalur Prestasi – Nilai Rata-Rata Rapor : Tidak ada persyaratan tambahan
c. Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik : Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik
d. Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik Internasional : Sertifikat Internasional
e. Jalur Prestasi – Tahfizh Qur’an : Sertifikat/Piagam Tahfizh
f. Jalur Afirmasi – Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : KIP / PKH / Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas
g. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali – Pindah Tugas : Surat Penugasan Orang Tua
Daya Tampung SMKN 1 Pekanbaru yakni :
Akuntansi dan Keuangan Lembaga : 3 Rombel
Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis : 3 Rombel
Pemasaran : 2 Rombel
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi : 2 Rombel
Usaha Layanan Pariwisata : 1 Rombel
Perhotelan (Pusat Keunggulan) : 1 Rombel