
Pekanbaru, Sabtu 11/2/2023. Koperasi Pegawai Negeri KPRI SMK Negeri 1 Pekanbaru bersama Tim Menuju Syariah berkunjung ke Koperasi Syariah Amanah Riau Kepri di jalan Arifin Ahmad pagi ini. Ketua KPRI SMK Negeri 1 Pekanbaru Hj. Raihana, menyampaikan tujuan kedatangan yaitu ingin belajar dan mendapatkan petunjuk agar bisa secepatnya beralih menjadi koperasi Syariah.
Ketua koperasi Syariah Amanah Riau Kepri Dadang Wahyudi menyambut baik kedatangan rombongan dari SMK Negeri 1 Pekanbaru. Memberi dukungan serta apresiasi yang sangat positif terhadap niat baik untuk beralih ke koperasi syariah

Pada kesempatan ini dijelaskan bahwa koperasi Syariah Amanah Riau Kepri berdiri pada tanggal 1 Agustus 2003. Beralih menjadi syariah pada tahun 2018. Memiliki empat unit usaha yaitu Klinik, Pembiayaan, Bisnis dan Retail, serta dua unit diluar unit usaha yaitu Administrasi, Keuangan, dan Audit Internal.
Noki Syafriadi dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Amanah Riau Kepri menyampaikan bahwa kita beralih ke koperasi syariah karena ghirah kita dalam beragama yang ingin kaffah dan mengingat landasan dasar pada Q. S. Albaqarah (2) : 275 tentang riba dan transaksi jual beli.
Beliau menjelaskan bahwa yang pertama sekali harus ada yaitu DPS (Dewan Pengawas Syariah). Karena DPS ini yang akan memberikan pertimbangan dan masukan tentang segala hal yang berhubungan dengan muamalah yang sesuai dengan Syariah.
Noki Syafriadi menyampaikan bahwa perkoperasian adalah area kecil dalam konteks muamalah. Kaidah dasar dalam bermuamalah pada dasarnya semua halal, kecuali ada yang mengharamkan.
Parameter syariah dalam Islam dapat diidentifikasi dari tiga variabel, yaitu:
- Terhindar dari sesuatu/transaksi yang terlarang.
- Akad yang dijalankan akad syariah.
- Menjaga akhlak.
Ada tiga yang terlarang:
- Haram zatnya
- Haram selain zatnya seperti riba, gharar, maysir, ihtikar, bai’najasy, dan risywah.
- Tidak sah akadnya.
Solusi atas transaksi yang dilarang yaitu;
- Bisnis Mu’awadhah seperti jual beli (murabahah, salam, istisna’), sewa menyewa, dan kerjasama.
- Sosial seperti zakat, dan lain-lain.
Perubahan menuju syariah akan membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun untuk masa transisi.
Dalam mewujudkan niat baik SMK Negeri 1 Pekanbaru ini, koperasi Syariah Amanah Riau Kepri membuka diri seluas-luasnya untuk membantu.

(Yurattia)