Friday, April 18

Penyuluhan Hukum, Kejaksaan Tinggi Masuk Sekolah di SMKN 1 Pekanbaru

Pekanbaru, 21/02/25

Pada tanggal 18 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Masuk Sekolah”. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perwakilan siswa dengan tujuan meningkatkan pemahaman mereka mengenai hukum, khususnya terkait tindakan bullying dan konsekuensi hukumnya.

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan dari Ibu Dra. Syari Handayani, dilanjutkan dengan sambutan dari kepala sekolah, Ibu Dra. Hj. Geni Wilyarti, M.M. Setelah itu, penyampaian materi dilakukan oleh Ibu Sukatmini, S.H, M.H, yang menjelaskan berbagai aspek terkait bullying serta dampaknya bagi individu dan masyarakat.

Dalam penyuluhan ini, dijelaskan bahwa korban bullying dapat mengalami berbagai dampak negatif, di antaranya gangguan mental, gangguan emosi, serta kesulitan mendapatkan pekerjaan saat dewasa. Selain itu, korban bullying juga berisiko menjadi pecandu alkohol dan obat-obatan terlarang serta berpotensi menjadi pelaku kekerasan dalam lingkungan sosial maupun rumah tangga (KDRT).

Dari segi hukum, tindakan bullying memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menekan angka kasus bullying di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya mencegah bullying serta memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tindakan tersebut.

(jihan dn febri XI BDP 1 )

Leave a Reply

Your email address will not be published.